spot_img

Dalil Puasa di Bulan Rajab

Foto: nusantaramengaji.com


Di bulan-bulan suci, setiap perbuatan baik yang dilakukan akan mendapatkan ganjaran yang berlipat ganda. Karena itu, banyak para ulama menganjurkan agar di setiap bulan suci diisi dengan perbuatan baik. 
Salah satu rekomendasi dari Rasulullah ketika memasuki bulan haram (suci) adalah berpuasa beberapa hari di dalamnya (Sunan Abu Dawud no. 2428).
Dalam sebuah riwayat Ibnu Abbas berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يُفْطِرُ
Rasulullah berpuasa (berturut-turut) hingga kami menduga beliau selalu berpuasa, dan beliau tidak puasa (berturut-turut) sampai kami menduga beliau tidak puasa (HR. Muslim no. 1157).
Hadis di atas merupakan jawaban dari Sa’id ibnu Jubair yang ditanya Utsman bin Hakim terkait hukum puasa Rajab.

Terkait kasus tersebut, Imam Nawawi berpendapat bahwa jawaban Sa’id Ibnu Jubair menunjukkan bahwa tidak ada larangan dan kesunahan khusus puasa di bulan Rajab. Hukumnya, menurut Imam Nawawi, disamakan dengan puasa bulan lainnya, sebab tidak ada larangan dan kesunnahan khusus terkait puasa Rajab. 

Rasulullah bersabda:
زَمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ
Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Sya’ban (HR. Bukhari no. 3197).
Pendapat Imam Nawawi berpedoman pada hukum asal puasa itu sendiri, mubah dikerjakan kapan pun kecuali pada hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa.
Imam Nawawi berkata:
ومن الصوم المستحب صوم  الأشهر الحرم، وهي: ذو العقدة وذو الحجة والمحرم ورجب، وأفضلها المحرم
Di antara puasa yang disunnahkan ialah puasa pada bulan-bulan haram, yaitu Dzulqaidah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Dari keempat bulan ini yang paling utama ialah bulan Muharram (Al-Majmu’ (6/439).
Penulis: Deni Gunawan (Penulis Buku Indonesia Tanpa Caci Maki).

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

- Advertisement -spot_img

Latest Articles